Restorative Justice, 1 Tahanan Rutan Balikpapan Dibebaskan

    Restorative Justice, 1 Tahanan Rutan Balikpapan Dibebaskan

    Balikpapan - 1 Orang Tahanan yang ditahan di Rutan Balikpapan dibebaskan setelah menjalani proses restorative justice. Kejaksaan Negeri Balikpapan turut ambil bagian dalam proses ini dengan menjemput langsung tahanan tersebut untuk melanjutkan langkah-langkah restorative justice. Keputusan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, Jumat (27/10/2023).

    Restorative justice merupakan pendekatan yang melibatkan peran aktif para pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal. Dalam kasus ini, tahanan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka.

    Kepala Rutan Balikpapan menyampaikan, "Kami sepenuhnya mendukung proses restorative justice dalam kasus ini. Pendekatan ini memberikan tahanan kesempatan untuk bertanggung jawab, memperbaiki kesalahan, dan berkontribusi pada rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat. Harapan kami adalah agar proses ini dapat memfasilitasi rehabilitasi tahanan dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas." 

    Penjemputan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung dan memfasilitasi proses restorative justice. tahanan ini akan melanjutkan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi dengan pendampingan dari pihak kejaksaan.

    Proses restorative justice ini melibatkan mediasi antara tahanan, korban, dan masyarakat terkait. Dalam dialog yang dilakukan, tahanan berupaya memahami dampak dari tindakan mereka, meminta maaf kepada korban, dan mencari solusi untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

    Dengan pembebasan tahanan ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Restorative justice menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan, sehingga tahanan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Balikpapan Dan Kejaksaan Negeri Balikpapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota

    Ikuti Kami