Rutan Balikpapan Dan Kejaksaan Negeri Balikpapan Lakukan Pembebasan Keadilan Restoratif

    Rutan Balikpapan Dan Kejaksaan Negeri Balikpapan Lakukan Pembebasan Keadilan Restoratif

    Balikpapan - 1 Orang Tahanan yang ditahan di Rutan Balikpapan dibebaskan setelah menjalani proses restorative justice. Kejaksaan Negeri Balikpapan turut ambil bagian dalam proses ini dengan menjemput langsung tahanan tersebut untuk melanjutkan langkah-langkah restorative justice. Keputusan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, Jumat (27/10/2023).
    Restorative justice merupakan pendekatan yang melibatkan peran aktif para pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal. Dalam kasus ini, tahanan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka.
    Kepala Rutan Balikpapan menyampaikan, "Kami sepenuhnya mendukung proses restorative justice dalam kasus ini. Pendekatan ini memberikan tahanan kesempatan untuk bertanggung jawab, memperbaiki kesalahan, dan berkontribusi pada rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat. Harapan kami adalah agar proses ini dapat memfasilitasi rehabilitasi tahanan dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas." 
    Penjemputan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung dan memfasilitasi proses restorative justice. tahanan ini akan melanjutkan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi dengan pendampingan dari pihak kejaksaan.
    Proses restorative justice ini melibatkan mediasi antara tahanan, korban, dan masyarakat terkait. Dalam dialog yang dilakukan, tahanan berupaya memahami dampak dari tindakan mereka, meminta maaf kepada korban, dan mencari solusi untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
    Dengan pembebasan tahanan ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Restorative justice menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan, sehingga tahanan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Restorative Justice, 1 Tahanan Rutan Balikpapan...

    Artikel Berikutnya

    Lewat Apel Pagi Ini Pesan Karutan Balikpapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dialog Publik dan Penguatan Integrasi Sosial Pasca Pilkada 2024 di Jawa Barat
    Rutan Balikpapan dan Rutan Tanah Grogot Kolaborasi dalam Pelayanan Kesehatan Warga Binaan
    Aster Panglima TNI Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Bidang Teritorial TNI TA. 2024
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin

    Ikuti Kami